Pengakuandan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 UUD - 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu unsur terpenting dan yang harus terpenuhi dalam suatu negara hukum adalah adanya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini dikarenakan adanya hubungan keseimbangan yang bersifat simbiosis mutualistik. Yang artinya bahwa jaminan, perlindungan, dan penghormatan HAM tidak mungkin tumbuh dan hidup secara wajar apabila tidak ada atau tidak terlaksananya prinsip- prinsip negara hukum. Karena prinsip negara hukum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasaan baik yang ada pada rakyat, terutama penguasa. Salah satu aspek penting membangun negara hukum adalah memberdayakan sistem penegakan hukum. Sistem penegakan hukum yang lemah cenderung tunduk pada kekuasaan bukan saja tidak mampu mewujudkan keadilan dan kebenaran, bahkan dapat menjadi alat kesewenang-wenangan yang menindas, termasuk menindas Oleh karena itu perlindungan HAM dalam suatu negara hukum merupakan unsur yang paling utama. Karena dalam negara hukum, 70 Bagir Manan, dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi 187 perseorangan diakui sebagai manusia pribadi yang mendapatkan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan oleh negara maupun oleh manusia yang lainnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa “Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara”.71 Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak individu dan menghindari tindakan-tindakan yang sewenang-wenang maka hak-hak dan kebebasan individu harus diakui. Pengakuan ini diberikan karena hak asasi merupakan hak melekat pada diri manusia yang diperolehnya sejak kelahiran sebagai seorang manusia yang diciptakan dan dikaruniakan oleh Tuhan. a. HAM Menurut UUD 1945 Pra Amandemen. Di Indonesia, perdebatan mengenai pengaturan HAM dalam UUD sudah berlangsung sejak berdirinya negara ini, yaitu dimulai sejak pembuatan naskah UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Perdebatan tersebut terjadi diawali karena perbedaan pendapat mengenai apakah UUD yang akan dibuat harus memuat mengenai HAM atau tidak. Perdebatan mengenai perbedaan pendapat tersebut dapat ditelusuri dari persidangan-persidangan BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI terdapat dua kelompok, yaitu pertama kelompok Soekarno – Soepomo dan kelompok kedua Moh. Hatta – Muhammad Yamin. Kelompok pertama menghendaki agar tidak mencantumkan hak-hak asasi dalam UUD karena Hak asasi manusia merupakan paham liberal 71 Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 74. 188 dan individualisme yang bertentangan dengan paham gotong royong dan kekeluargaan. Dalam hal ini Soekarno menyatakan bahwa Saya minta kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali paham individualisme itu jangalah dimasukkan dalam undang-undang dasar kita yang dinamakan rights of the citizen sebagai yang dianjurkan oleh Republik Perancis itu adanya. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet menuliskan bahwa, manusia bukan saja mempunyai kemerdekaan suara, kemerdekaan hak memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jika misalnya tidak ada sociale rechtvaardigheid yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi droit de I‟homme et du citoyen itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme Pendapat yang dikemukakan oleh Soekarno tersebut didukung oleh Soepomo yang menolak paham individual perseorangan karena bertentangan dengan paham kekeluargaan. Lebih tepatnya Soepomo menyatakan bahwa Tadi dengan panjang lebar sudah diterangkan oleh anggota Soekarno bahwa dalam pembukaan itu kita telah menolak aliran pikiran perseorangan. Kita menerima dan menganjurkan aliran pikiran kekeluargaan. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar kita tidak bisa lain dari pada pengandung sistem kekeluargaan. Tidak bisa kita memasukkan dalam UUD beberapa pasal-pasal tentang bentuk menurut aliran-aliran yang bertentangan. Misalnya dalam UUD kita tidak bisa memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasarkan aliran kekeluargaan, meskipun sebetulnya kita ingin sekali memasukkan, dikemudian hari mungkin umpamanya negara bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi jikalau hal itu kita masukkan, sebetulnya pada hakekatnya undang- undang dasar itu berdasarkan atas sifat perseorangan, dengan demikian sistem undang-undang dasar bertentangan dengan konstruksinya, hal itu sebagai konstruksi hukum tidak baik, jikalau ada kejadian bahwa pemerintah bertindak 72 Muhammad Yamin, Loc Cit, hlm. 296-297. 73 Ibid. 189 Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Soekarno dan Soepomo tersebut maka kelompok pertama menentang HAM dimasukkan dalam UUD karena menurut mereka, HAM dianggap berdampak negatif karena dilandasi oleh individualisme dan liberalisme74. Sehingga dalam pandangan negara integralistiknya Soepomo, HAM dipandang dalam tiga perspektif, yaitu 1 Dianggap berlebihan. Bahwa HAM itu berlebihan oleh Soepomo dijelaskan sebagai berikut tidak akan membutuhkan jaminan grund und freiheitsrechte dari individu contra staat oleh karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari staat, yang menyelenggarakan kemuliaan staat, dan sebaliknya oleh politik yang terdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang. 2 Dibayangkan berdampak negatif. HAM berdampak negatif karena memiliki kaitan dengan individualisme dan liberalisme. yang mana menurut Soekarno individualisme dan liberalisme yang mengakibatkan persaingan bebas, yang pada gilirannya melahirkan kapitalisme. Kapitalisme merupakan sumber imperialisme dan karena imperialisme itulah maka Indonesia dijajah selama 350 tahun. Karena itu, filsafat individualisme jelas-jelas merupakan filsafat yang keliru. 3 Sebagai hak-hak perseorangan, yang selalu berada di bawah kepentingan bersama. Unggulnya kepentingan kolektif di atas hak- hak perseorangan dinyatakan oleh Soekarno bahwa yang menjadi aspirasi bangsa Indonesia ialah keadilan sosial dan aspirasi ini sudah dimasukkan ke dalam mukadimah UUD Indonesia sebagai protes keras terhadap individualisme. Apa gunanya memiliki kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan berserikat, kalau tidak dapat menghapus kelaparan yang di derita orang miskin yang karena kelaparannya ia menantang 74 Oleh Jimly Asshidiqie, pendapat dari Soekarno dan Soepomo yang mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia yang bersumber pada individualisme dan liberalisme sebagaimana yang dianut dinegara-negara Barat bertentangan dengan paham kekeluargaan adalah tidak tepat. Menurutnya, ketidaktepatan pendapat Soekarno dan Soepomo ini karena HAM lahir bukan karena individualisme dan liberalisme melainkan lahir karena adanya reaksi menentang absolutisme dan tindakan sewenang- wenang yang dilakukan oleh penguasa pada waktu itu. 75 Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959, Cet. Kedua, Pustaka Utama Graviti, 190 Namun pendapat dari kelompok pertama diatas mendapat tentangan dari kelompok kedua. Menurut kelompok kedua yang diwakili oleh Moh. Hatta dan Muhammad Yamin menyatakan bahwa agar pengaturan mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM diatur secara tegas dalam UUD. Dalam kaitannya dengan gotong royong dan kekeluargaan dan penentangan terhadap faham individualisme dan liberalisme, juga mendapat dukungan dari Hatta. Meskipun demikian menurut Hatta, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memasukkan pasal mengenai HAM. Hatta berpendapat bahwa pengaturan mengenai HAM ini bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadinya negara kekuasaan dalam negara Indonesia yang hendak di dirikan. Berkaitan dengan masalah HAM Moh. Hatta berpendapat “Memang kita harus menentang individualisme. Kita mendirikan negara baru di atas dasar gotong royong dan hasil usaha bersama. Tetapi satu hal yang saya kuatirkan, kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam Undang-Undang Dasar yang mengenai hak untuk mengeluarkan suara, yaitu bahwa nanti diatas Undang-Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi suatu bentukan negara yang tidak kita setujui. Hendaklah kita memeperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama; tujuan kita ialah membaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warga negara, disebtukan juga.... supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut di sini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Jadi, bagaimanapun juga, kita menghargai tinggi keyakinan itu atas kemauan kita untuk menyusun negara baru, tetapi ada baiknya jaminan diberikan kepada rakyat, yaitu hak untuk merdeka berpikir. Memang agak sedikit berbau individualisme, tetapi saya katakan tadi bahwa ini bukan individualisme. Juga dalam kolektivisme ada sedikit hak bagi 191 anggota-anggota kolektivisme, anggota-anggota dari keluarga itu untuk mengeluarkan perasaannya”.76 Pendapat dari Hatta ini mendapatkan dukungan dari Muhammad Yamin. Dalam hal ini Yamin meminta agar pengaturan mengenai HAM tidak hanya satu pasal saja sebagaimana yang diusulkan oleh Moh. Hatta. Bahkan menurut Yamin pengaturan HAM dalam UUD harus diatur seluas-luasnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yamin, yaitu “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam undang- undang dasar seluas-luasnya. saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya dan seterusnya dapatlah saya memajukannya, beberapa alasan pula, selain daripada yang dimajukan oleh anggota yang terhormat, Drs. Moh. Hatta tadi. Segala constitution lama dan baru diatas dunia berisi perlindungan antara dasar itu, misalnya undang-undang Dai Nippon, Republik Filipina dan Republik Tiongkok. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus diakui dalam Undang-undang dasar”.77 Akhirnya perdebatan dalam BPUPKI yang melibatkan antara kelompok Soekarno-Soepomo dengan kelompok Hatta-Yamin mengambil jalan tengah yang menghasilkan rumusan kompromi dengan disepakatinya pemuatan hak-hak asasi secara terbatas dalam UUD 1945. Pernyataan kompromis mengenai pasal hak asasi terlihat dari pernyataan Soepomo yang menyatakan bahwa “...oleh karena itu, kami usulkan aturan yang mengandung kompromis, akan tetapi tidak akan menentang sistematik rancangan anggaran dasar ini, ialah dengan menambahkan di dalam Undang- Undang Dasar suatu pasal yang berbunyi hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidang dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan lain-lain diatur dengan undang-undang. Dengan ini, pertama kita tidak mengemukakan hak yang dinamai subjectief recht, seperti hak perorangan, oleh karena itu adalah hasil aliran pikiran perseorangan, akan tetapi disini ahl itu 76 Bagir Manan, dkk, Loc Cit, hlm. 23-24 77 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Makalah di sampaikan pada lecture peringatan 10 tahun Kontras, Jakarta, 26 Maret 2008. 192 disebut hukum; bagaimanapun juga diatur dalam undang-undang, bahwa hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidan dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan ditetapkan dalam undang-undang. Dengan demikiran hal itu adalah kewajiban. Ketentuan itu adalah kewajiban. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah untuk membikin undang-undang tentang hal itu”.78 Adanya rumusan kompromistis tersebut maka lahirlah Pasal 28 UUD 1945. Selain Pasal 28, rumusan tentang hak asasi dalam UUD 1945 juga dapat diketemukan dalam Pasal 27, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 UUD 1945. Hak-hak tersebut yaitu Pasal 27. 1 Segala warga negara dalam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pasal 34. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. b. HAM Menurut UUD 1945 Amandemen. Salah satu aspek terpenting dilakukannya amandemen UUD 1945 adalah pengaturan mengenai HAM. Untuk lebih memberikan kepastian dalam hal penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, 78 193 maka dalam UUD NRI 1945 pengaturan mengenai HAM lebih lengkap dibandingkan dengan UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan HAM dalam UUD 1945 sangatlah minim. Minimnya pengaturan mengenai HAM dalam UUD 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Valina Singka Subekti disebabkan oleh “UUD 1945 sangat sedikit menjabarkan mengenai HAM Hak Asasi Manusia. Ini dapat dimengerti mengingat waktu yang sangat sempit untuk mempersiapkannya pada masa akhir pendudukan Jepang menjelang proklamasi kemerdekaan dulu. Di samping itu terdapat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh masyarakat mengenai peranan Hak Asasi di dalam negara demokratis. Kita harus memahami bahwa pendapat-pendapat pada waktu itu sangat dipengaruhi oleh „declaration des droits de l‟homme et du citoyen‟ yang dianggap waktu itu sebagai sumber individualisme dan liberalisme. Oleh karenanya dianggap bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong”.79 Diaturnya HAM dalam UUD NRI 1945 diharapkan akan semakin memperkuat komitmen untuk pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, karena akan menjadikannya sebagai hak yang dilindungi secara konstitusional Constitutional right.80 Ketentuan yang memberikan pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap HAM juga untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum. Mengenai HAM diatur dalam UUD agar terlindungi secara konstitusional, Agun Gunanjar Sudarsa dari F-PG mengemukakan bahwa “Perluasan masuknya butir-butir hak asasi manusia sebagai perwujudan kehendak Negara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Masuknya lebih banyak lagi HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, niscaya akan meningkatkan jaminan konstitusional hak-hak asasi 79 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama, Edisi Revisi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010, hlm. 224. 80 194 manusia Indonesia sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara dan bangsa yang lebih beradab dalam pergaulan internasional”.81 Di lain pihak, Hendardi dari PBHI mengatakan bahwa “Karena hak-hak asasi manusia adalah hak dasar warga negara maka ia harus didefinisikan dan dijamin di dalam konstitusi. Apabila hak-hak asasi manusia hanya dijamin dalam undang-undang atau produk hukum lainnya, maka bahayanya adalah berdasarkan hierarchy of norms itu perlindungan terhadapnya bisa dikesampingkan oleh Undang-Undang atau oleh produk lain, itulah sebabnya mengapa menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan regional bagi hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak dasar warga negara. Ini pula saya kira yang harus dimengerti sewaktu PBHI menolak adanya undang-undang HAM. Karena kami kuatir bahwa dengan HAM dia ditempatkan di dalam undang-undang itu dengan mudah sedemikan rupa di eliminir oleh undang-undang lain dan itu menjadi satu”.82 Beberapa fraksi kemudian menyatakan persetujuan tentang pentingnya aspek HAM diadopsi dalam perubahan UUD 1945. Sebagaimana diungkapkan oleh Fraksi PBB melalui Hamdan Zoelva bahwa “...Bagi Fraksi kami masalah Hak Asasi Manusia memang seharusnya dimuat dalam UUD ini sebagaimana selayaknya dilakukan oleh negara- negara demokrasi modern yang lainnya…”83 Pendapat ini dipertegas oleh Asnawi Latief, juru bicara F-PDU, tentang perlunya mengadopsi TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menjadi bagian dalam bab atau pasal dalam UUD. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang PAH I BP MPR-RI ke-6, 10 Desember 1999. “h. ...Khusus mengenai hak-hak warga negara agar diadopsi Tap MPR mengenai Hak-hak Asasi Manusia menjadi bagian dalam bab atau pasal dalam UUD 1945”.84 81 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, NaskahKomprehensif....,Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama,Loc Cit, hlm. 219. 82 Op Cit, hlm. 246. 83 Op Cit, 226. 84 Ibid. 195 Dewa Gede Atmadja menyatakan bahwa hal-hal yang terkait hak asasi masih sangat sumir. “...hal-hal yang barangkali terkait dengan hak-hak asasi manusia, jelas sekali masih sangat sumir sekali. Memang Tap MPR 1998 barangkali memberikan ketetapan yang berkait dengan hak asasi Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998. Namun di dalam prinsip Undang-Undang Dasar sebagai landasan dasar dan sebagai dokumen hukum dan politik, hak asasi ini jelas merupakan materi muatan dari Undang-Undang Dasar. Di sinilah katanya Pak Yamin, keagungan dari Undang-Undang Dasar kalau dia mengatur hak asasi manusia”.85 Selanjutnya Taufiqurrohman Ruki menyatakan bahwa hak-hak warga negara berupa hak asasi manusia, meliputi pengakuan negara atas HAM; hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun; hak wanita dan hak anak; serta pembatasan- pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang sebaiknya diwadahi dalam pasal Perdebatan-perdebatan dan usulan-usulan yang terjadi dalam sidang PAH BP MPR tersebut maka pengaturan mengenai HAM telah mendapatkan jaminan konstitusional yang kuat dalam UUD. Dalam UUD NRI 1945 pengaturan tentang HAM di atur secara khusus dalam Bab XA mengenai HAM. Selain itu pengaturan mengenai Hak-hak asasi juga dapat diketemukan dalam pasal-pasal yang lainnya, yaitu pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2. Sehingga rumusan Hak asasi yang terdapat di dalam UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut Pasal 27 1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 85 Op Cit, 236. 86 196 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 197 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
Setiaptindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Jawaban: A. Negara menjamin setiap warga Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti bahwa negara menjamin setiap warga negara.
BerandaKlinikHak Asasi Manusia8 Prinsip dan Sifat ...Hak Asasi Manusia8 Prinsip dan Sifat ...Hak Asasi ManusiaJumat, 19 Agustus 2022Apa saja sifat hak asasi manusia, dan bagaimana penjelasannya?Hak asasi manusia “HAM” adalah hak yang dimiliki manusia karena semata-mata ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Namun, apakah seseorang yang bersifat dan berlaku bengis dapat dicabut HAM yang melekat pada dirinya? Lantas apa saja sifat-sifat yang terdapat dalam HAM? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra hak asasi manusia “HAM” adalah terjemahan dari bahasa Prancis “droits de l’homme”, atau bahasa Inggris “human rights” yang artinya “hak manusia”. Pengertian secara teoritis dari HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Illahi. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu HAM bersifat luhur dan suci.[1]Baca juga Hak Asasi Manusia Pengertian, Sejarah, dan PrinsipnyaPada dasarnya, ciri khusus HAM adalahtidak dapat dicabut;tidak dapat dibagi;hakiki; sifat hak asasi manusia adalah sebagai berikut[2]HAM adalah anugerah Pencipta, diberikan kepada individu, ada dengan sendirinya, tidak tergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam sistem hukum;HAM didasarkan pada penghormatan harkat dan martabat manusia;HAM merupakan hak dasar yang kodrati, otomatis melekat pada diri setiap manusia sebagai karunia Pencipta;HAM bersifat universal, melekat abadi sepanjang hidup pada entitas kemanusiaan selama individu masih menjadi manusia;HAM didasarkan pada asas kesetaraan antar sesama manusia, yaitu semua yang terlahir setara tentu memiliki HAM yang setara non-diskriminasi; danHAM mengimplementasikan kewajiban bagi individu dan hak asasi manusia yang universal, tidak terbagi, non-diskriminasi tersebut dibahas secara spesifik dalam lingkup prinsip hak asasi Nowak menyebut bahwa terdapat 4 prinsip HAM yaitu universal, tak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait. Sedangkan Rhona Smith menambahkan prinsip lain yaitu kesetaraan, non-diskriminasi dan martabat manusia. Sedangkan Indonesia memberikan penekanan penting terhadap prinsip tanggung jawab negara.[3]Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip HAM yang juga mengandung sifat hak asasi manusiaUniversal UniversalityHak asasi manusia yang bersifat universal artinya bahwa semua orang di seluruh dunia tidak peduli apa agamanya, apa warga negaranya, apa bahasanya, apa etnisnya, tanpa memandang identitas politik dan antropologisnya, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama sebagai Terbagi IndivisibilityHak asasi manusia yang tidak dapat dibagi artinya semua HAM adalah sama-sama penting dan oleh karenanya tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan hak-hak tertentu atau kategori hak tertentu dari HAM yang universal dan tidak terbagi dianggap sebagai 2 prinsip suci paling penting atau the most important sacred principle. Keduanya menjadi slogan utama dalam ulang tahun UDHR yang ke-50, yakni all human rights for Bergantung InterdependentSifat HAM yang saling bergantung maksudnya adalah terpenuhinya satu kategori hak tertentu akan selalu bergantung dengan terpenuhinya hak yang contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan. Kemudian hak untuk memilih dan menjalankan suatu keyakinan akan bergantung pada hak untuk menyatakan pendapat di muka umum. Para penganut agama tertentu akan boleh memimpin jalannya ibadah jika hak untuk menyatakan pendapat di muka umum Terkait InterrelatedHAM yang saling terkait dipahami bahwa keseluruhan HAM merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang lain. Dengan arti lain, seluruh kategori HAM adalah satu paket dan satu contoh, seseorang akan dapat memilih calon anggota legislatif dengan baik jika pendidikannya juga baik. Dengan terpenuhinya hak mendapat pendidikan, seseorang mampu membaca surat suara dan visi misi dari calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusungnya dengan baik. Penegasan sifat hak asasi manusia yang bersifat universal, tidak terbagi, saling bergantung, dan saling terkait terdapat dalam Pasal 5 Vienna Declaration and Programme of Action 1993, yakni all human rights are universal, indivisible and interdependent and EqualityKesetaraan adalah prinsip HAM yang sangat fundamental. Kesetaraan dimaknai sebagai perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama manusia harus diperlakukan dengan sama, dan pada situasi berbeda manusia diperlakukan secara berbeda dianggap sebagai prasyarat mutlak dalam negara demokrasi, contohnya kesetaraan di depan hukum, kesetaraan kesempatan, kesetaraan akses dalam pendidikan, kesetaraan dalam mengakses peradilan yang adil, kesetaraan berkeyakinan dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, dan Non-DiscriminationDiskriminasi terjadi ketika setiap orang diperlakukan atau memiliki kesempatan yang tidak setara seperti inequality before the law, inequality of treatment, or education opportunity, dan dimaknai sebagai a situation is discriminatory of inequal if like situations are treated differently or different situation are treated similarity atau sebuah situasi dikatakan diskriminatif jika situasi sama diperlakukan secara berbeda dan/atau situasi berbeda diperlakukan secara Manusia Human DignityTujuan utama disepakati dan dikodifikasikannya hukum HAM adalah untuk memastikan bahwa semua manusia dapat hidup secara bermartabat. Karena, pada dasarnya manusia harus dihormati, diperlakukan secara baik, dan dianggap seseorang memiliki hak, artinya dia bisa menjalani hidup dengan bermartabat. Namun jika hak seseorang dicabut, maka dia tidak diperlakukan secara Jawab Negara State’s ResponsibilityPemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara. Aktor utama yang dibebani tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM adalah negara melalui aparatur pemerintahannya. Prinsip ini ditegaskan di seluruh konvensi HAM internasional maupun peraturan Indonesia, kewajiban negara diakui secara tegas pada Pasal 8 UU HAM yang berbunyiPerlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab negara juga dapat ditemukan di dalam Konsideran UDHR, yaituWhereas Member States have pledged themselves to achieve, in cooperation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental negara anggota berjanji untuk mencapai kemajuan dan penghormatan umum terhadap HAM dan kebebasan asasi, dengan bekerja sama dengan juga Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM BeratBerdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa sifat hak asasi manusia yang mendasar, antara lain universal, tidak terbagi, setara, saling terkait, dan lain-lain. Sifat-sifat hak asasi manusia tersebut kemudian dibahas secara rinci dalam ruang lingkup prinsip-prinsip intinya, HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena ia manusia. Selain bersifat universal, HAM juga tidak dapat dicabut. Artinya, seburuk dan sebengis apapun perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu ia tetap memiliki HAM tersebut. Dengan kata lain, HAM melekat pada dirinya sebagai makhluk insani.[4]Demikian jawaban kami tentang prinsip dan sifat hak asasi manusia, semoga HukumUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Universal Declaration of Human Rights;Vienna Declaration and Programme of Action Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018;Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Depok PT RajaGrafindro Persada, 2018;Rhona Smith Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta PUSHAM UII, 2010;Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor Mitra Wacana Media, 2020.[1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor Mitra Wacana Media, 2020, hal. 5.[2] Bayu Dwiwiddy Jatmiko, Menelisik Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018, hal. 219.[3] Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, Depok PT Raja Grafindro Persada, 2018, hal. 25.[4] Rhona Smith Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta PUSHAM UII, 2010, hal.
hakasasi manusia menurut uu nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. HAM DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA DAN UPAYA PERLINDUNGANNYAdosen pengampuSaeful Mujab, olehDewi Nitya Prasanti 202010415402 PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASIFAKULTAS ILMU KOMUNIKASIUNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA2022 ABSTRAKHAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era BelakangSecara teoritis HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilingungi. Hakekat HAM sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu pula upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara invididu, pemerintah dan negara. HAM diperoleh dari penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakan hak yang tidak dapat diabaikan sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai yang tinggi. HAM ada dan melekat pada setiap manusia, oleh karena itu bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu selain ada HAM, ada juga kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya atau tegaknya HAM. Dalam menggunakan HAM, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, Kesadaran terhadap HAM, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya yang sudah ada sejak manusia itu diahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri hukum dasar negara Indonesia yaitu dalam UUD RI 1945 , istilah Hak Asasi Manusia tidak terdapat baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasannya, tetapi tercantum Hak Warga Negara dan Hak Penduduk yang dikaitkan dengan kewajibannya, antara lain tercantum dalam pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Meskipun demikian, bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan peraturan UUD 1945 tersebut adalah inti-inti dasar MasalahBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebagaimana diatas, maka rumusan masalah yang diperoleh ialah sebagai berikut Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia? upaya perlindungan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia? PenulisanBerdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebagaimana diatas, maka tujuan penulisan yang diperoleh ialah sebagai berikut mengetahui bagaimana Konsepsi Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi mengetahui bagaimana upaya perlindungan Hak Asasi Manusia HAM di PenulisanDalam penulisan ini menggunakan metode Library Research penelitian kepustakaan, yakni mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang dan Negara Hukum Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi ManusiaKonsep negara hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum yang aktif dan dinamis. Model negara hukum seperti ini menjadikan sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat. Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, hukum yang diterapkan dan ditegakkan harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Hukum tidak dibuat untuk menjamin kepentingan kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan untuk menjamin kepentingan segenap warga negara . Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak-hak kodrat, hak-hak dasar manusia. Pilihan kebijakan hukum bahwa Saxon , masalah penegakan supremasi hukum dan penghormatan , perlindungan , serta pemenuhan , hak asasi manusia haruslah menjadi pilar utama penyelenggaraan negara, disamping adanya pembagian kekuasaan dalam mekanisme checks and balances dengan dijaminnya independensi yudisial .Dalam hal ini, merujuk pada pendapat Arief Hidayat , pada pembukaan dan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, konsep yang dianut negara hukum Indonesia sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga sekararang bukanlah konsep rechtsstaat dan bukan pula konsep the rule of law. Indonesia, yaitu negara hukum pancasila . Dimana negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berasaskan kepada nilai-nilai pancasila. Menurut M. Tahir Azharry, menyebutkan salah satu ciri dari negara hukum pancasila ialah adanya asas negara kekeluargaan . Menurut Oemar Seno Adji yang dikutip dari Wijaya menyebutkan negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum pancasila adanya jaminan terhadap kebebasan beragama sebagai pengakuan terhadapa HAM. Tetapi kebebasan yang dimaksud merupakan kebebasan dalam arti positif, yang mana tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Jawaban B. Hukum yang mengatur hak asasi manusia Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa hukum yang mengatur hak asasi manusia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir. Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi manusia masing-masing, namun manusia juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan asasi manusia tersebut. Kewajiban asasi juga dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Menurut ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Udang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban sendiri saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat, misalnya seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya yang merupakan pekerjaannya, maka guru juga berhak mendapatkan hak untuk memperoleh gaji atas pekerjaannya. Maka dalam contoh tersebut dapat terlihat bahwa dalam pemenuhan kewajiban, maka hak juga akan diperoleh. Selain itu dalam pemenuhan kewajiban pribadi juga dapat berdampak pada pemenuhan hak orang seorang guru memiliki kewajiban untuk mengajari muridnya, sementara muridnya mempunyai hak untuk meperoleh ilmu pengetahuan dari gurunya. Namun terkadang dalam pemenuhan hak dan kewajiban tersebut sering terjadi ketidakseimbangan yang justru terkadang menimbulkan dari itu di Indonesia terdapat penegakan untuk Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila tersebut dikategorikan menjadi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai praksis sendiri merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. HAM dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga, misalnya pada sila pertama setiap warga yang berbeda agama saling menghargai serta tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada umat agama manusia mempunyai haknya untuk bebas dalam memeluk agama dan kepercayaannya, sedangkan kita tidak boleh melanggar hak yang dimiliki oleh mereka. Bentuk perwujudan dalam sila pertama juga bisa melalui sikap hormat dan bekerja sama dengan umat antar agama. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bisa berupa ikut memeriahkan hari besar umat agama lain seperti Natal, Paskah, Lebaran, Imlek dan lain-lain dengan begitu maka akan muncul kerukunan antar agama. 1 2 3 4 Lihat Hukum Selengkapnya
terjawab• terverifikasi oleh ahli Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti? 2 Lihat jawaban Iklan Iklan Ryder11 Ryder11 Bahwa setiap hak manusia dijamin dan dilindungi oleh perlindungan hak asasi manusia dan setiap manusia diakui mempunyai hak asasi sebagai manusia. Iklan Iklan DiahWidya12 DiahWidya12
Menjaminkebebasannya sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 2, " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.". Solusi bagi permasalah ini adalah, sudah sepantasnya kita menghormati, memberi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan pada HAM
eKLDs. 4ugz3ujrfg.pages.dev/4084ugz3ujrfg.pages.dev/4134ugz3ujrfg.pages.dev/1344ugz3ujrfg.pages.dev/5494ugz3ujrfg.pages.dev/3594ugz3ujrfg.pages.dev/3224ugz3ujrfg.pages.dev/5554ugz3ujrfg.pages.dev/249
pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti